Polres Malang Kedepankan Musyawarah dan Pemulihan Melalui Pendekatan Restorative Justice
MALANG - Polres Malang terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah, kesepakatan para pihak, serta pemulihan hubungan sosial yang terdampak akibat suatu peristiwa hukum.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, restorative justice menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang dapat memberikan solusi penyelesaian perkara secara lebih komprehensif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Polres Malang terus mengoptimalkan penerapan restorative justice untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar AKP M. Budiono, Kamis (25/6/2026).
Menurut Budiono, setiap perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan serta melalui proses kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga penyelesaian yang dicapai benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang lebih konstruktif sekaligus menjaga keharmonisan dan kondusivitas di lingkungan masyarakat.
“Melalui restorative justice, kami berharap tercipta penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan menjaga stabilitas kamtibmas,” tegasnya.
Polres Malang memastikan penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (u-hmsresma)





