Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus SHM Sidorejo Sesuai Prosedur, RJ Atas Kesepakatan Para Pihak

Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus SHM Sidorejo Sesuai Prosedur, RJ Atas Kesepakatan Para Pihak

Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus SHM Sidorejo Sesuai Prosedur, RJ Atas Kesepakatan Para Pihak

Malang - Polres Malang menegaskan penanganan perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 569 Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terkait proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus tersebut bermula dari laporan S terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen SHM miliknya. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Malang melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan transparan.

“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan penyelidikan, gelar perkara peningkatan penyidikan, menerbitkan laporan polisi serta administrasi penyidikan, hingga mengirimkan SP2HP secara berkala kepada pelapor,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen yang diduga palsu, memeriksa saksi dan terlapor, serta meminta pendapat ahli pidana sebelum menetapkan tersangka.

Dalam gelar perkara pada 11 Desember 2025, penyidik menetapkan L dan A.U sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pemalsuan akta otentik. Hasil penyidikan menunjukkan keduanya diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk membaliknama SHM milik S dan menjadikannya jaminan pinjaman di salah satu bank wilayah Gondanglegi.

“Penetapan tersangka telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan para pihak terkait sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas AKP Bambang.

Terkait polemik proses Restorative Justice, AKP Bambang menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari para pihak. Kesepakatan tertanggal 7 Januari 2026 itu mencakup pelunasan pinjaman, pengembalian SHM kepada pelapor, serta pembayaran ganti rugi.

“RJ dilakukan berdasarkan prinsip pemulihan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, termasuk adanya pencabutan laporan dari pelapor. Prosesnya tidak serta-merta, tetapi melalui tahapan administrasi dan pengajuan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan adanya proses di luar prosedur maupun dugaan suap kepada penyidik.

“Tidak benar ada praktik di luar mekanisme resmi ataupun dugaan suap sebagaimana isu yang beredar. Jika ada pihak yang memiliki bukti, kami persilakan menempuh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal,” tegas AKP Bambang.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice telah mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, serta kemanfaatan, termasuk pemulihan hak korban. Ia memastikan seluruh tahapan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Polres Malang berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan melalui gelar perkara dan pengawasan berjenjang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (15/2/2026), proses pengajuan penetapan Restorative Justice masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.