Polres Gresik Bongkar Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Disita dari Warung Karaoke

Polres Gresik Bongkar Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Disita dari Warung Karaoke

 

 

GRESIK - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik   Polda Jatim melalui Unit Turjawali Sat Samapta melakukan operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

 

Operasi tersebut menyasar dua titik yang sering menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.

 

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan Satuan Turjawali dan Satuan Raimas Polres Gresik Polda Jatim.

 

Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Satriyono, menemukan puluhan liter minuman keras jenis arak Bali.

 

Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

 

Selanjutnya petugas berpindah ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.

 

Seluruh pelanggar tak terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen Kepolisian dalam anggota peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jatim.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan perdamaian masyarakat,” tegas AKP Satriyono.

 

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006. (*)